Senin, 01 November 2010

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL


• KEKAISARAN ROMAWI
Abad 2-6 Masehi Awal perkembangan HPI, meski kenyataan sejarah menunjukkan peristiwa hukum yang diatur masihg jauh dari HPI dalam arti yang modern.
Asas HPI yg berasal dari Romawi:
1. Lex Rei Sitae : hk yg berlaku atas benda adlh hk dari tempat benda tsb berada.
2. Lex Loci Contractus : Terhadap perjanjian-perjanjian berlaku kaidah-kaidah hk dari tempt pembuatan perjanjian.
3. Lex Domisili : Hk yg mengatur hak dan kewajiban seseorang adalah hk dari tempat orang tersebut berdiam

• PERTUMBUHAN AZAS PERSONAL HPI
Abad 6-10 M Pada masa ini tidsak jelas bagaimana perkara-perkara diselesaikan. Namun tumbuh beberapa prinsip HPI yang dibuat atas asas genealogis.
Asas HPI yg lahir di masa ini:
 Hk yg berlaku dlm suatu perkara atau hk personal dari tergugat.
 Kapasitas para pihak dlm perjanjian hrs ditentukan oleh hk personal dari masing-masing pihak.
 Masalah pewarisn hrs diatur berdasarkn hk personal pewaris.
 Pengesahan perkawinan harus berdasar hukum personal suami.


• ASAS TERITORIAL DI ITALIA
Abad 11-12 M Setelah 300an tahun, pertumbuhan asas personal genealogisa semakin sulit dipertahankan. Karena adanya transformasi struktur masyarakat yang condong kearah masyaralkat teritorialistik.
Eropa Utara Susunan masyarakat genealogis, bertransformasi menjadi masyarakat teritorialistik melaui tumbuihnya kelompok-kelompok feodalistik
Eropa selatan. Transformasi kearah teritorialistik disebabkan oleh perkembangan kota-kota perdagangan di Italia.
 Statute Personalia: statuta yg mempunyai lingkungn kuasa berlaku secara personal Artinya mengikuti orang dimanapun ia berada.
 Statute realia : statuta yg mempunyai lingkungan kuasa secara territorial. Artinya hanya benda-benda yg terletk di wilayah pembntk UU tunduk Dibawah statute tersebut
 Statuta Mixta yg berlaku bagi tiap perjanjian yang diadakan di tempat berlakunya statute itu dg sgala akibat hukumnya.


• PERTUMBUHAN TEORI STATUTA
Abad 13-15 M Dengan meningkatnya intensitas perdagangan antarkota, asas teritorial tidak sesuai lagi, maka para ahli hukum Italia mwncari asas hukum yang dianggap adil, wajar dan ilmiah untuk menyelesaikan konflik-konflik antar kota.
 Gagasan Accursius
o Bila seseorang dari suatu kota tertentu dituntut secara hukum di kota lain, maka ia tidak diadili berdasar hukum dari kota lain, sebab ia bukan subyek hukum di sana.
 Statute Personalia adalah statuta yang mempunyai lingkungan kuasa berlaku secara personal. Artinya mengikuti orang dimanapun ia berada.
 Statute realia adalah statuta yg mempunyai lingkungan kuasa secara territorial.nArtinya hanya benda2 yg terletk di wilayah pembentuk UU tunduk Dibawah statute tsb.
 Statuta Mixta yaitu statuta yang berlaku bagi tiap perjanjian yang diadakan di tempat berlakunya statute itu dengan segala akibat hukumnya.

• PERKEMBANGAN TEORI STATUTA DI PERANCIS
Abad 16 M Struktur kenegaraan prancis pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubiungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum pernacis berusaha menjalanindan memodifikasi teori statuta italkia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi diprancis.
 Memperluas statuta personalia hngga mencakup pilihn hk
 Memperluas statuta realia hingga menjad otonmi wilayah/teritorial



• TEORI STATUTA BELANDA
Abad 17 M Prinsip dasar yang dijadikan pedoman adalah kedaulatan eksklusif negara. Statuta yang dimaksud adalah negara yang berlaku dalam teritorial di suatu negara.

• TEORI HPI UNIVERSAL
Abad 19 M Dicetuskan oleh Fredrich Carl V. Savigny dijerman. Dengan mengembangkan pemikiran-pemikiran dari ahli hukum jerman lain (C.G. Von Wachter) Inti pemikiran C.G. Von Wachter yaitu meninggalkan klasifikasi alat statuta dan memusatkan perhatian pada penetapan hukum yangberlaku terhadap hubungan hukum (legal Relationship) tertentu. Intinya penentuan hukumyang harus diberlakukan dalam perkara HPI sebenarnya adalah hukum dari tempat yang merupakan legal seat (tempat kedudukan)

SEJARAH HPI INDONESIA

• AWAL MULA HPI DI INDONESIA
Abad ke-17 Belanda ke Indonesia selain membawa budaya barat, juga membawa dan menerapkan Hukum antar golongan (intergentielrcht). Menurut Kollewijn: “Belanda pada waktu itu menerapkan politikluarnegeri sebagai berikut: jika suatu daerah ditaklukkan dengan kekerasan, maka hukum setempat harus dihapuskandan diganti dengan hukum belanda. Tetapi daerah-daerah yang melakuka perundingan, maka sampai batas-batas tertentu hukum setempat masih dihormati”. Namun karena lemahnya pengawasan VOC dan perlawanan rakyat, maka hukum adat masih berlaku.

• KEBERADAAN HUKUM ADAT
Abad ke 18 Saat pemerintahan Daendels, masih tetap mengakui berlakunya hukum asli rakyat Indonesia. Politik ini diperkuat oleh Raflles yang mengikuti politik pemerintah Inggris, yang membiarkan daerah jajahannya mengunakan hukumnya sendiri.




• HUBUNGAN PERDATA QUASI INTERNASIONAL
Abad ke 19 Belanda kembali menguasai wilayah Indonesia dengan kekuatan yang lebih besar. Kemudian menerbitkan Indische Staatrechgeling (IS) tahun 1925, yang pada pasal 35 memberi wewenang pada kerajaan belanda untuk mengadalkan perjajian internasional dengan raja-raja Indonesia. Hubungasn Indonesia-Belanda pada masai ini merupakan hubungan quasi internasional, maka hubungan orang Indonesia dengan belanda disebut Hubungan perdata quasi-internasional.

• HUBUNGAN HUKUM ANTAR-GOLONGAN
Abad ke-20 Awal abad ini Aceh ditaklukkan oleh belanda, maka hubungan quasi-internasional berubah menjadi hubungan kolonial. Maka hubungan perdata quasi-internasioal berubah menjadi hubungan Hukum Antar Golongan.
Perkawinan campur dan persoalan hukum tanah membuat Hukum Antar Golongan semakin berkembang. Ada sebagian ahli hukum yang menggunakan kaidah HPI untuk menyelesaikan persoalan Hukum Antar-Golongan.

• HPI INDONESIA SAAT INI
Awalnya banyak persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing masih diselesaikanmenurut Hukum Antar - Golongan. Oleh sebab itu HPI belum mempunyai kesempatan untuk berkembang. Baru setelah terbukanya kembali kemungkinan orang asing menanamkan modalnya diIndonesia, masyarakat Indonesia sadar betapa pentingnya HPI. Agar kita tidak hanya didikte oleh negara-negara asing dalam hubungan transaksional. Artinya sekarang kita harus mulai menghilangkan kebiasaan lama untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang ada unsur asingnya dengan menggunakan hukum Antar-Golongan. Tapi sebaliknya kita gunakan HPI Indonesia secara khusus tersendiri mengatur hubungan hukum yang mengandung unsur asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan menulis komentar yang mengandung kearah penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang.